Kejaksaan Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Marcella Santoso

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto.

“Kedua saksi yang diperiksa berinisial DS selaku Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat dan KK selaku Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“MS ditetapkan sejak 23 April 2025, AR ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak 17 April 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Senin, 5 April 2025.

Harli Siregar tidak menjelaskan peran Marcella dalam kasus dugaan TPPU. Namun, dia mengungkapkan bahwa penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita sejumlah barang bergerak yang dimiliki para tersangka. Nantinya, barang bukti yang telah disita tersebut akan dipilah dan diteliti lebih dalam untuk mengetahui kaitannya dengan perkara TPPU ini.

Sebelumnya, keduanya diduga menjadi perantara bagi tersangka Syafei selaku anggota tim legal Wilmar, untuk memberikan uang suap sebanyak Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom), dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas atau onslag.

Marcella Santoso sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula bersama dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS) dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |