Polisi Ungkap Kronologi Penyekapan Anggotanya oleh Mahasiswa Undip Saat Demonstrasi May Day

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Semarang - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang merilis kronologi penyanderaan anggotanya saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang pada 1 Mei 2025. Penyekapan itu memantik pengepungan kampus Universitas Diponegoro (Undip) oleh sejumlah polisi berpakaian sipil.

Polisi telah menangkap dua tersangka penyanderaan tersebut pada Selasa, 13 Mei 2025. Kedua tersangka adalah MRS dan RSB. Mereka ditangkap di Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota polisi yang ditawan tersebut adalah ERF. Dia awalnya merekam kerusuhan demonstrasi May Day yang semula terpusat di Jalan Pahlawan kemudian meluber ke Jalan Imam Barjo.

"Tersangka RSB meneriaki dengan kata-kata 'polisi-polisi-polisi' dan langsung menghampirinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Andika Dharma Sena, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurutnya, RSB lantas menggeledah ERF untuk menemukan identitasnya, namun tak berhasil. Setelah itu, MRS datang dan mengambil telepon seluler milik ERF. Mereka kemudian membawa dan menyekap ERF di kampus Undip Peleburan.

"Korban akhirnya dijadikan sandera untuk pelepasan terhadap rekan-rekan mereka yang diamankan oleh pihak Kepolisian," ujar dia. Sebelumnya polisi menangkapi massa aksi setelah kericuhan meletus.

Di dalam kampus Undip, kata Andika, ERF mendapat kekerasan dari para mahasiswa.  "Mengenai kepala, ulu hati, perut, tulang rusuk dan di sulut rokok di punggung belakang," sebutnya. Menurutnya kekerasan juga kembali terjadi ketika di dalam kampus.

Mahasiswa Undip melepaskan ERF setelah negosiasi untuk melepaskan rekan mereka yang ditangkap polisi mencapai kesepakatan. ERF kemudian memeriksakan kondisinya di Rumah Sakit Bhayangkara setelah dilepas.

Andika menyatakan penyidik menjerat MRS dan RSB dengan Pasal 333 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman delapan dan tujuh tahun penjara. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |