Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

1 day ago 4

Selasa, 04 Februari 2025 - 11:02 WIB

loading...

Kasus Hasto Kristiyanto,...

KPK bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

Tessa tidak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. "Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan," ujarnya.

Baca Juga

Tangis Pilu Agustiani Tio Pecah Ceritakan Penyakitnya hingga Dicekal KPK ke Luar Negeri untuk Berobat

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, pencegahan ini hanya sebatas keduanya sebagai saksi.

"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK diminta mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.

Baca Juga

KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Uli mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.

"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Bahlil Sebut Pengecer...

3 menit yang lalu

Kasus Hasto Kristiyanto,...

50 menit yang lalu

Dasco Tegaskan Pengecer...

1 jam yang lalu

Prabowo Instruksikan...

1 jam yang lalu

Anggota DPR Arizal Azis...

2 jam yang lalu

Prabowo Alokasikan Anggaran...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |