Kasus di RSUD Rasidin yang Membuat Pejabatnya Dinonaktifkan Wali Kota Padang

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin Padang. Keputusan ini diambil menyusul meninggalnya Desi Erianti, warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu, 31 Mei 2025. Sebelumnya, Desi sempat datang ke RSUD untuk berobat, namun ditolak oleh petugas.

Fadly menjelaskan bahwa penonaktifan pejabat RSUD ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam rangka pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pelayanan rumah sakit. "Karena kami melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD," kata Fadly setelah mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kota Padang, Senin 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pejabat yang dinonaktifkan antara lain Direktur RSUD, Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan, Kepala Seksi Pelayanan, serta Kepala Seksi Keperawatan. Fadly menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah atas dugaan kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di RSUD Rasidin hingga membuat Wali Kota Fadly Amran menonaktifkan sejumlah pejabat rumah sakit tersebut? Berikut informasinya.


Kasus Kematian Desi Erianti

Peristiwa memilukan dialami oleh warga Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, bernama Desi Erianti. Dia meninggal tak lama setelah ditolak mendapatkan penanganan medis di instalasi gawat darurat (IGD) RSUD dr Rasidin Padang pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Video yang menunjukkan Desi tengah kesulitan bernapas di perjalanan menuju rumah sakit beredar luas di media sosial. Berdasarkan laporan Antara, insiden bermula ketika Desi mengalami sesak napas di rumahnya yang beralamat di Jalan Pilakuik, Gunung Sarik. Keluarga kemudian segera membawa Desi ke RSUD dr Rasidin, rumah sakit terdekat dari lokasi mereka. 

Namun setibanya di sana, petugas medis menolak memberikan perawatan di IGD dengan alasan kondisi Desi tidak dikategorikan sebagai kasus darurat. Padahal, Desi tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari rumah sakit tersebut.

Karena keterbatasan biaya dan tidak ada alternatif lain, keluarga terpaksa membawa pulang Desi menggunakan becak motor. Tetapi, kondisi Desi semakin memburuk menjelang subuh. Keluarga kemudian membawanya ke RSU Siti Rahmah, sebuah rumah sakit swasta. Namun, saat tiba di rumah sakit tersebut, nyawa pasien tidak bisa terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.


Ombudsman Sumatera Barat Dalami Dugaan Kelalaian

Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) tengah menelusuri dugaan kelalaian dalam pelayanan medis di RSUD dr Rasidin Padang, menyusul meninggalnya seorang pasien bernama Desi Erianti yang diduga tidak mendapat penanganan saat datang ke IGD.

"Ombudsman akan melakukan penelusuran sebagai respons atas pemberitaan yang beredar," kata Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi di Padang, Sabtu.

Adel menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa Desi. Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan menyelidiki kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik di rumah sakit tersebut.

Menurutnya, keputusan mengenai status kegawatdaruratan pasien memang merupakan wewenang dokter. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga, Ombudsman menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.

"Maka perlu diperiksa standar operasional prosedur (SOP), tindakan serta pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh dokter jaga IGD RUSD Rasidin untuk menentukan pasien tidak dalam keadaan darurat," jelasnya. 

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan itulah akan terlihat apakah penilaian dokter sudah sesuai, serta apakah pasien berhak mendapatkan layanan yang ditanggung oleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan.

Fachri Hamzah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |