Kasus Delpedro, Yusril Tekankan Kepastian Hukum Kasasi Jaksa

1 hour ago 1

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan bebas perkara penghasutan demonstrasi berujung ricuh yang melibatkan Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Yusril menyatakan menghormati langkah hukum berupa kasasi tersebut.

Ia menegaskan, meskipun kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif atau pemerintah, para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum. “Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

Yusril menilai setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, harus benar-benar berlandaskan ketentuan normatif dalam hukum acara pidana yang berlaku. Dengan demikian, kepastian hukum yang adil dapat terwujud sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril menjelaskan, dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Sementara itu, pengadilan menjatuhkan vonis setelah 2 Januari 2026, saat KUHAP baru telah berlaku.

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, kata Yusril, seluruh proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, jika merujuk pada asas perubahan hukum, maka yang berlaku adalah hukum yang paling menguntungkan terdakwa.

Ia menuturkan, KUHAP baru menyatakan bahwa dalam putusan bebas, putusan tersebut bersifat final dan jaksa tidak dapat mengajukan kasasi. Meski demikian, boleh atau tidaknya kasasi masih menjadi perdebatan akademik karena perkara dimulai saat KUHAP lama masih berlaku.

“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka Mahkamah Agung yang akan memutuskan boleh atau tidaknya kasasi tersebut,” ucap Yusril. “Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra memori kasasi di Mahkamah Agung.”

Menurut Yusril, Mahkamah Agung dapat menyatakan permohonan kasasi jaksa tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau N.O.), sehingga materi perkara tidak diperiksa. Namun, Mahkamah Agung juga dapat tetap memeriksa permohonan kasasi tersebut. Keputusan akhir menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.

“Karena jaksa telah mengajukan kasasi, kita tunggu saja putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” kata Yusril.

Ia menegaskan, ke depan, jika proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka jaksa seharusnya tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum demi tegaknya kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan Pasal 299 KUHAP. Menurut Yusril, kepastian hukum merupakan bagian dari keadilan yang wajib ditegakkan.

Pilihan Editor: Pidana Anyar untuk Aktivis

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |