Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Menteri PPPA Ingatkan Bahaya Konten Kekerasan di Gadget

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesatnya penggunaan teknologi pada usia dini menuntut peran aktif orang tua untuk bertindak sebagai filter utama bagi anak-anak mereka. Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, pengawasan terhadap penggunaan gadget, media sosial, hingga permainan daring (online games) kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan.

Menteri Arifah menyoroti bahwa tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berada dalam posisi rentan. Risiko yang dihadapi pun bersifat ganda di antaranya anak bisa terjebak sebagai korban kekerasan digital, atau justru terpengaruh menjadi pelaku akibat paparan konten yang tidak tersaring. "Karena konten yang mengandung unsur kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (2/1/2026) menanggapi kasus anak yang menganiaya ibunya hingga tewas di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dia juga menyoroti pola asuh dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang dan komunikasi yang baik. "Oleh sebab itu, penting juga untuk tidak memberikan stigma atau label negatif pada anak, karena anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak dari orang tuanya," kata Arifah Fauzi.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3KAB) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan. Selain itu, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog untuk terus melakukan pendampingan penanganan kasus sejak awal hingga saat ini.

"Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal KemenPPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait," ujarnya.

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). "Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan," kata dia.

Kementerian PPPA akan mengawal penanganan kasus anak yang menganiaya ibunya hingga meninggal dunia, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi. "Kami menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan yang menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang, yang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Arifah Fauzi.

Dia menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut. "Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini," katanya.

Menteri PPPA menegaskan kasus ini akan dikawal sampai tuntas, karena kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Anak saat ini berada di rumah aman agar hak-hak anak lainnya tetap dipenuhi, terutama hak atas pendidikan. Selain itu, sesuai dengan Pasal 19 UU SPPA, terkait identitas anak, Menteri PPPA mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini wajib menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik.

"Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan setelah putusan pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, seorang anak yang duduk dibangku kelas VI SD (12) membunuh ibunya, F (42), di Kota Medan, Sumatera Utara, saat korban sedang tidur pada Rabu (10/12/2025). subuh. Anak diduga tega melakukan tindak pidana tersebut, karena kesal pada ibunya yang kerap memarahi dia, kakak, dan ayahnya. Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus ini.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |