Jubir Kemenlu Tanggapi 8 WNI Gabung Tentara Rusia Lawan Ukraina

2 weeks ago 32

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI ikut menanggapi kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) bergabung menjadi tentara Rusia di garda terdepan melawan Ukraina. Informasi itu pertama kali dirilis oleh Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU), yang menyantumkan data WNI mendapatkan visa Rusia.

"Pemerintah Indonesia mencermati informasi yang disampaikan otoritas Ukraina mengenai dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam angkatan bersenjata Federasi Rusia. Pemerintah Indonesia tengah melakukan verifikasi atas informasi tersebut melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Juru Bicara Kemenlu RI Yvonne Mewengkang di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Yvonne memastikan, Kemenlu berusaha mendapatkan berbagai informasi terkait dengan keberadaan delapan WNI yang bergabung menjadi tentara Rusia itu. "Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," ucapnya.

Dia memastikan, siapa pun WNI yang bergabung dengan militer negara lain, otomatis hak kewarganegaraannya dicabut. Hal itu merupakan dampak yang harus ditanggung WNI jika sampai ikut berperang membela negara lain.

"Indonesia memiliki ketentuan hukum yang jelas mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Yvonne.

Dia memastikan, pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, sambung Yvonne, Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di wilayah konflik maupun tawaran yang berpotensi melibatkan mereka dalam kegiatan militer negara asing," jelas Yvonne.

Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, kata dia, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia. Yvonne memastikan, tidak ada keterlibatan pemerintah Indonesia terkait ulah warganya menjadi militer asing.

"Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia–Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," kata Yvonne.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |