Jampidsus Belum Telusuri Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Judi Online

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum bisa memastikan apakah jaksa akan menelusuri soal dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam kasus judi online.

Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan jaksa pada persidangan kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai dan tenaga di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus tersebut terjadi ketika Budi menjabat sebagai Menkominfo. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febrie Adriansyah mengaku belum memantau lebih jauh perkembangan kasus judi online seiring dengan munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan. Ia berdalih pengusutan kasus itu awalnya bukan ditangani oleh pihak kejaksaan.

"Kami belum menelusuri ini ya karena yang menangani 'kan bukan kami," kata dia setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara.

Kendati demikian dia mengatakan akan encermati dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dalam kasus penjagaan situs judi online. "Kami cermati ke depan," kata Febrie 

Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp 3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp 8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

"Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," kata jaksa.

Tanggapan Budi Arie soal namanya masuk dalam dakwaan

Budi Arie menyangkal peran yang disebutkan dalam surat dakwaan. Ia menilai tuduhan itu sebagai bentuk serangan terhadap nama. “Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie saat dihubungi, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para tersangka. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.

Menteri Kominfo periode 2023-2024 itu mengklaim, saat masih menjabat dirinya aktif memberantas situs judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs terlarang tersebut.

Ia memaparkan tiga poin utama sebagai bantahan, yakni tidak pernah menerima informasi dari para terdakwa soal jatah, tidak mengetahui praktik mereka, dan tidak pernah menerima uang. “Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” kata Budi Arie. “Itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku.”

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |