Jadi Mediator Gugatan Ijazah SMA Jokowi, Guru Besar UNS Inginkan Win-Win Solution

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Adi Sulistiyono akan menjadi mediator dalam kasus gugatan ijazah SMA Presiden ke-7 Joko Widodo. Adi mengatakan melalui mediasi dapat membuka peluang sama-sama menang atau win-win solution untuk kedua pihak, yakni tergugat dan penggugat.

"Harus dipahami dulu bahwa paradigma penyelesaian gugatan lewat mediasi ini hasilnya adalah win-win solution atau sama-sama menang. Beda dengan pengadilan yang win-lose solution, hakim punya otoritas untuk menentukan menang kalau kami (mediator) tidak, tidak memutuskan," ujar Adi ketika ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 25 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan selaku mediator pihaknya akan memediasi kepentingan para pihak untuk mencapai kata sepakat. Ia menyebut kunci keberhasilan mediasi adalah itikad baik dari penggugat dan tergugat. 

"Hasilnya bukan keputusan tapi kesepakatan. Dan keberhasilan dari mediasi ini ditentukan oleh itikad baik para pihak. Kalau sejak awal kedua pihak punya itikad baik untuk perdamaian ya akan mudah tapi kalau salah satu pihak tidak punya itikad baik ya agak alot untuk perdamaiannya," ungkap dia. 

Namun Adi mengatakan proses mediasi tersebut tidak bisa dipublikasikan. "Kalau mediasi kami tidak bisa publish atau umumkan, sehingga silent," ucap dia. 

Terkait penunjukan dirinya sebagai mediator dalam gugatan terkait ijazah SMA Jokowi, Adi mengaku telah dihubungi langsung oleh penggugat Muhammad Taufiq dan Jokowi selaku salah satu tergugat melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Kamis, 24 April 2025.

"Dua-duanya menghubungi saya, saya bersedia atau tidak. Ketika saya sudah bersedia lalu diajukan ke hakim untuk ditetapkan sebagai mediatornya, yang pertama menghubungi itu Mas Taufiq, lalu Mas YB Irpan," tuturnya. 

Menurutnya, dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo juga sudah melayangkan surat untuk berkas administrasi. Ia menilai pihak PN cukup cepat karena setelah penetapan dari sidang kemarin, mereka langsung mengirimkan ke dirinya.

"Mungkin dalam waktu sebelum sidang mediasi pekan depan, saya minta tempatnya di sana (PN) biar kelihatan resmi," katanya. 

Sidang perdana gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2025. Dalam gugatan itu yang dipersoalkan adalah ijazah SMA Jokowi. 

Gugatan dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq. Ia didampingi tim kuasa hukumnya yang mengatasnamakan diri kelompok Tim Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). 

Dalam gugatan itu, selain Jokowi ada tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri (SMAN) 6 Solo, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Melalui proses sidang itu, pihak tergugat maupun penggugat sepakat dan diputuskan akan dilakukan mediasi. Baik tergugat dan penggugat sepakat menunjuk mediator dari luar PN Kota Solo, Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |