Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Kuota Haji Ishfal Abidal Aziz

1 day ago 3

Ishfah Abidal Azis saat memberikan materi dalam bimbingan teknis (Bimtek) PPIH Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih belum menahan mantan Stafsus Menteri Agama era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex di kasus korupsi kuota haji. KPK berdalih masih melengkapi pemeriksaan soal penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KPK memastikan proses pemeriksaannya dilakukan secara intensif oleh auditor BPK. Sehingga kondisi ini membuat Alex belum ditahan.

"Untuk penghitungan kerugian keuangan negara ini oleh auditor BPK,” Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Alex tercatat sudah diperiksa dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Dalam pemeriksaan terhadap Alex pada pekan ini, KPK turut memeriksa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur; Staf PT Dolarindo Intravalas Primatama yang tak disebut namanya.

Berikutnya Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022-November 2023 Rizky Fisa Abadi; dan Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji. Mereka diperiksa di kasus kuota haji.

"Pemeriksaan ini (Gus Alex) melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya karena KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, asosiasi maupun pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi.

KPK sudah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCG) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Alex sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi KPK tak langsung menahan kedua tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan dari Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |