REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dinilai menjadi tonggak baru penegakan hukum perubahan iklim di tingkat global. Meski tidak mengikat secara hukum, pendapat tersebut membuka ruang lebih luas untuk meminta pertanggungjawaban negara yang lalai memenuhi kewajiban melindungi iklim.
Manager Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI Christine Constanta mengatakan, advisory opinion ICJ merupakan perkembangan penting dalam hukum internasional karena untuk pertama kalinya Mahkamah Internasional menjelaskan secara komprehensif kewajiban negara menghadapi perubahan iklim beserta konsekuensi hukumnya apabila kewajiban tersebut diabaikan.
“Pendapat ini menjadi framework atau tolok ukur untuk mengukur seberapa besar komitmen negara dalam memenuhi kewajibannya menghadapi perubahan iklim,” kata Christine dalam diskusi di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Christine menjelaskan, proses lahirnya advisory opinion ICJ berawal dari inisiatif kelompok anak muda di Vanuatu yang menghadapi ancaman kenaikan muka laut dan cuaca ekstrem. Mereka mendorong pemerintah Vanuatu membawa persoalan tanggung jawab negara atas perubahan iklim ke Mahkamah Internasional.
Inisiatif tersebut kemudian mendapat dukungan negara-negara kepulauan Pasifik dan diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui resolusi pada 29 Maret 2023. Resolusi itu meminta ICJ memberikan pendapat hukum mengenai kewajiban negara melindungi sistem iklim serta konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Indonesia termasuk salah satu dari lebih dari 100 negara yang mendukung resolusi tersebut. Setelah menerima puluhan pernyataan dari berbagai negara dan organisasi internasional, ICJ menerbitkan advisory opinion pada 23 Juli 2025. Selanjutnya, pada 20 Mei 2026, Majelis Umum PBB kembali mengadopsi resolusi yang mendorong implementasi pendapat hukum tersebut.
Menurut Christine, salah satu penegasan terpenting dalam advisory opinion itu adalah kewajiban hukum negara untuk melindungi sistem iklim berdasarkan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi. Kewajiban tersebut tidak hanya bersumber dari United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), tetapi juga Protokol Kyoto, Persetujuan Paris, konvensi keanekaragaman hayati, hukum laut internasional, perlindungan lapisan ozon, hingga berbagai instrumen hak asasi manusia.
ICJ juga menegaskan bahwa perubahan iklim bukan semata persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia karena berdampak terhadap hak hidup, kesehatan, pangan, air bersih, tempat tinggal, hingga kelompok masyarakat rentan.
“Semua instrumen hukum internasional itu sebenarnya sudah diratifikasi Indonesia. Jadi kewajiban negara itu bukan kewajiban baru, tetapi ditegaskan kembali oleh Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Christine mengatakan, salah satu bagian paling progresif dalam advisory opinion tersebut adalah pengakuan bahwa pelanggaran kewajiban iklim tidak hanya terjadi ketika negara mengambil kebijakan yang merusak lingkungan, tetapi juga ketika negara mengetahui adanya risiko perubahan iklim namun memilih tidak bertindak. Kelalaian atau omission itu dapat menimbulkan tanggung jawab hukum apabila menyebabkan kerusakan signifikan terhadap sistem iklim.
“Bukan hanya tindakan yang salah, tetapi pembiaran juga dapat menimbulkan tanggung jawab negara,” katanya.
ICJ juga memperkenalkan konsep regulatory due diligence, yaitu kewajiban negara menguji seluruh regulasi yang berkaitan dengan perubahan iklim agar benar-benar efektif menurunkan emisi dan mengurangi risiko krisis iklim.
Menurut Christine, Mahkamah menetapkan sedikitnya tujuh prinsip yang harus menjadi acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan iklim. Prinsip tersebut meliputi best efforts, appropriate measures, best available science, differentiated capabilities, precautionary principle, analisis risiko, serta kewajiban pemberitahuan dan konsultasi apabila suatu kebijakan berpotensi menimbulkan dampak lintas batas.
Ia mengatakan, prinsip best available science mengharuskan setiap kebijakan perubahan iklim disusun berdasarkan bukti ilmiah terbaik, termasuk laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), bukan semata pertimbangan politik atau ekonomi jangka pendek.
“Ketika negara menetapkan regulasi ataupun target iklim, itu harus berdasarkan best available science. Jadi bukan asumsi atau kepentingan politik semata,” katanya.
Menurut Christine, advisory opinion ICJ juga membuka peluang baru bagi masyarakat sipil untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah melalui berbagai jalur hukum. Pendapat tersebut dapat menjadi dasar gugatan di pengadilan, pengaduan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, maupun Ombudsman, serta memperkuat advokasi dalam forum internasional.
Apabila pelanggaran terbukti, negara dapat diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, membayar kompensasi atas kerugian masyarakat dan lingkungan, hingga memberikan satisfaction berupa pengakuan kesalahan atau permintaan maaf.
Meski demikian, Christine mengingatkan, advisory opinion ICJ merupakan instrumen soft law sehingga tidak otomatis mengikat setiap negara. Implementasinya tetap bergantung pada kemauan politik masing-masing pemerintah untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.
Menurut dia, Indonesia memiliki peluang menggunakan pendapat hukum tersebut untuk mengevaluasi berbagai kebijakan, mulai dari pengendalian emisi, dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC), instrumen perencanaan pembangunan, analisis risiko perubahan iklim, hingga perlindungan lingkungan hidup.
WALHI juga mendorong agar substansi advisory opinion ICJ dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Ketentuan mengenai mitigasi, adaptasi, analisis risiko, mekanisme loss and damage, pemulihan lingkungan, kompensasi, restitusi, dan tanggung jawab negara dinilai perlu diatur secara tegas.
“Bagi kami, ini bukan sekadar dokumen hukum internasional. Ini menjadi pijakan baru untuk memastikan negara benar-benar menjalankan tanggung jawabnya melindungi iklim dan hak-hak masyarakat yang terdampak,” kata Christine.

1 week ago
13







































