Hery Susanto Diberi Kesempatan Bela Diri oleh Majelis Etik

5 hours ago 2

MAJELIS Etik Ombudsman Republik Indonesia memberi kesempatan kepada Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto, untuk menyampaikan pembelaan diri. Dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung ini, Hery ditetapkan sebagai tersangka tersangka karena memperdagangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)–dulu bernama laporan akhir pemeriksaan atau LHAP–kepada perusahaan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung soal kemungkinan kehadiran Hery dalam pemeriksaan oleh majelis etik. Majelis menjadwalkan agenda tersebut pada Senin pekan depan pada 25 Mei 2026 mendatang. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami sudah memberi dia hak untuk bela diri,” kata Jimly saat ditemui di kantor Ombudsman, Jumat, 22 Mei 2026. Ia mengatakan Majelis Etik mempersilakan Hery atau kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan.

Majelis etik Ombudsman dibentuk pada Mei 2026 untuk menggali dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku Ketua Ombudsman nonaktif Heri Santoso. Anggota Majelis Etik terdiri dari Jimly selaku ketua dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan;  Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro dan dua anggota Ombudsman yakni; Manager Nasution dan Partono.

Mereka sempat menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Majelis Etik memiliki sejumlah opsi sanksi apabila Hery Susanto terbukti melanggar etik. Sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak hormat, sedangkan sanksi lain meliputi pemberhentian dengan hormat, peringatan, hingga teguran tertulis.

Jimly mengatakan pemeriksaan etik penting dilakukan karena Ombudsman merupakan lembaga yang bertumpu pada kepercayaan publik. Ia menjelaskan penegakan etik di Ombudsman akan berfokus pada penyelamatan nama baik dan integritas institusi, bukan semata-mata menghukum individu yang diduga melanggar. 

Hery diduga menerima uang Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan LPH Ombudsman bagi PT Toshida Indonesia atau PT TSHI. PT TSHI merupakan perusahaan tambang nikel yang berlokasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pemberian uang itu bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait dengan perhitungan penerimaan negara bukan pajak untuk PT Toshida Indonesia. Kasus ini terjadi ketika Hery masih menjadi anggota Ombudsman 2021-2026.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |