PEMERINTAH dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia pada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memperpanjang usia pensiun anggota Polri. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan batas usia pensiun polisi dengan pangkat perwira tinggi bintang 4 atau untuk jabatan kepala Polri adalah 60 tahun. Batas usia pensiun jenderal bintang 4 itu dapat diperpanjang satu tahun lagi.
"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata dia dalam rapat Panja Revisi UU Polri di gedung DPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pengaturan mengenai batas usia pensiun itu tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri nomor 55 substansi perihal pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatan. Dalam DIM itu, kata Edward, diatur batas usia pensiun polisi dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk polisi dengan pangkat perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.
Edward mengatakan pemerintah membedakan usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkatnya. Tujuannya, untuk menjaga motivasi personel.
"Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi,” kata dia.
Selain itu, penetapan batas usia pensiun itu berdasarkan gradasi usia pensiun yang ada pada aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah juga tidak memilih menetapkan maksimal usia pensiun 63 tahun. Alasannya, soal regenerasi di tubuh Polri.
"Alasan itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif, dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," kata dia.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta usia pensiun anggota Polri disamaratakan. Namun, Eddy mengatakan usia pensiun anggota Polri perlu dibedakan.
“Kalau 60 semua, itu bisa terjadi zero growth karena mesti antara pensiun dan yang masuk itu sebanding," ujarnya.
Setelah itu, semua anggota panja setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Dengan persetujuan tersebut, secara otomatis usia pensiun anggota Polri diperpanjang. Dalam Undang-Undang Polri saat ini sebelum revisi, batas usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Tapi, masa dinas anggota Polri dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi polisi yang mempunyai keahlian khusus.


















































