Hari Ini DPR Panggil Kementerian ATR Bahas Sertifikat Pagar Laut di Pesisir Tangerang

2 months ago 37

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:00 WIB

loading...

Hari Ini DPR Panggil...

DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang, Kamis (23/1/2025). Foto/Ist

JAKARTA - DPR memanggil Kementerian ATR/BPN untuk membahas polemik sertifikat tanah dan bangunan di area pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang pada hari ini, Kamis (23/1/2025).

Diketahui bahwa terdapat 266 sertifikat SHGB dan SHM di wilayah Pagar Laut Tangerang. Sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan material. Wilayah yang terdapat sertifikat SHGB dan SHM itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat property.

Baca Juga

Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

"Salah satu yang akan dibahas adalah persoalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut Tangerang," kata Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/1/2025).

Dia mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang, Banten.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN masih mempunyai kewenangan untuk mencabut sertifikat tanah tanpa proses dan perintah dari pengadilan sebagaimana PP Nomor 18 Tahun 2021.

“Langkah tegas pencabutan sertifikat itu memang harus dilakukan. Apalagi wilayah yang ada sertifikat tanahnya itu berada di luar garis pantai yang tidak boleh menjadi privat property,” katanya.

Baca Juga

Titiek Soeharto Yakin Ada Perusahaan Besar Dalang Pemasangan Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang

Selain mencabut sertifikat tanah, ia meminta ke Nusron agar bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, pemeriksaan itu bisa dilakukan terhadap aparatur di internal Kemeterian ATR/BPN dan pihak yang bertugas melakukan pengukuran tanah.

“Mereka yang terbukti melanggar harus disanksi tegas. Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan. Harus mendapatkan perhatian khusus,” tegasnya.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kasus Investasi Bodong...

1 jam yang lalu

Megawati Ulang Tahun,...

1 jam yang lalu

Menko Muhaimin Raih...

2 jam yang lalu

Menag-Menhub Usulkan...

2 jam yang lalu

Nominasi OCCRP dan Beban...

2 jam yang lalu

Hari Ini DPR Panggil...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |