Pengunjung melihat logam mulia Antam yang dipajang di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Sabtu, mengalami penurunan menjadi Rp 2.488.000 per gram setelah sehari sebelumnya menembus Rp 2.504.000 per gram, atau turun Rp 16.000. Sejalan dengan itu, harga jual kembali (buyback) juga turun menjadi Rp 2.346.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat.
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.294.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.488.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.916.000
- Harga emas 3 gram: Rp 7.349.000
- Harga emas 5 gram: Rp 12.215.000
- Harga emas 10 gram: Rp 24.375.000
- Harga emas 25 gram: Rp 60.812.000
- Harga emas 50 gram: Rp 121.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp 243.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp 607.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.214.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.428.600.000
Adapun potongan pajak pembelian emas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.
sumber : ANTARA

22 hours ago
4













































