REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viralnya roti croissant di Thailand dengan tampilan menyerupai organ intim atau rambut kemaluan memicu perbincangan di media sosial. Lantas, halal kah roti tersebut?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menegaskan bahwa produk yang menggunakan bentuk atau kemasan bernuansa erotis dan pornografi tidak dapat disertifikasi halal.
Tren pastry yang dikenal sebagai Croissant Pattaya itu pertama kali ramai di Thailand sebelum menyebar ke berbagai platform media sosial. Croissant tersebut menjadi viral bukan karena cita rasanya, melainkan karena tampilannya yang dinilai menyerupai rambut kemaluan sehingga memunculkan beragam reaksi dari warganet.
Dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang "Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal", Komisi Fatwa MUI telah menetapkan sejumlah kategori produk yang tidak dapat memperoleh sertifikat halal. Salah satunya adalah produk yang menggunakan kemasan atau bentuk yang mengandung unsur erotis dan pornografi.
Pada bagian Ketentuan Hukum, fatwa MUI menyebutkan bahwa produk yang tidak dapat disertifikasi halal antara lain adalah produk yang menggunakan nama atau simbol yang berkonotasi negatif, produk berbentuk babi dan anjing, produk dengan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama, dan produk yang menggunakan rasa atau aroma benda yang diharamkan
"Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno (tidak dapat disertifikasi halal, red)," demikian dikutip dari Fatwa MUI, Ahad (12/7/2026).
Dalam bagian pertimbangan fatwa, MUI menjelaskan bahwa konsep thayyib tidak hanya berkaitan dengan kandungan bahan makanan yang halal dan baik, tetapi juga mencakup nama, bentuk, serta kemasan produk.
Fatwa itu mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً
Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Wahai
umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak
akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal) … (HR Muslim)
MUI juga mendasarkan fatwa tersebut pada sejumlah kaidah fikih, di antaranya kaidah bahwa mencegah kemafsadatan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan (dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih) serta kemudaratan harus dihilangkan.
Melalui rekomendasinya, MUI mengimbau para ulama untuk menyosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat. Umat Islam dan pelaku usaha juga diminta menjadikan fatwa itu sebagai pedoman dalam penggunaan nama, bentuk, maupun kemasan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya. Pemerintah pun diharapkan menyusun kebijakan yang selaras dengan ketentuan tersebut.
Munculnya croissant dengan tampilan yang dinilai menyerupai organ intim menjadi contoh bagaimana inovasi kuliner dapat memancing perhatian publik. Namun, dari perspektif fatwa MUI, aspek visual dan kemasan produk juga menjadi bagian penting dalam penilaian halal, sehingga tidak hanya kandungan bahan yang menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi halal.

4 hours ago
2















































