Guru Besar Hukum: Perjanjian Tertutup Tak Selalu Berdampak Negatif Bagi Pelaku Usaha

2 weeks ago 14

Jum'at, 17 Januari 2025 - 16:23 WIB

loading...

 Perjanjian...

Guru Besar Fakultas Hukum USU Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup tidak selalu memberikan dampak buruk kepada pelaku usaha. Foto/SindoNews

JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menilai, perjanjian tertutup (exclusive dealing) tidak selalu memberikan dampak buruk kepada pelaku usaha. Ada kalanya perjanjian tersebut membawa dampak positif dan tak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

"Tidak semua perjanjian tertutup memberikan dampak anti-persaingan," kata Ningrum Natasya, Jumat (17/1/2025).

Ningrum mengungkapkan, perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi. Perjanjian tertutup juga mendorong efisiensi karena akan mengurangi biaya transaksi antara produsen-distributor.

"Transaksi dapat berupa biaya monitoring, observasi, dan lain sebagainya yang biasa dipakai pelaku usaha untuk menjaga stabilitas dalam proses distribusi," katanya.

Baca Juga

Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Menurut Ningrum, dengan adanya perjanjian tertutup maka pelaku usaha dapat menjadi lebih efisien dengan mengurangi biaya tersebut. Ningrum menyebut, perjanjian tertutup juga akan meningkatkan kepastian dalam melaksanakan kegiatan usaha bagi para pelaku. Kemudian berkurangnya perilaku distributor dalam mengambil peluang arbitrage.

"Hal ini dapat terjadi ketika pelaku usaha yang menerima produk dalam jumlah yang besar, kemudian dijual ke pasar yang lain, sehingga mendapat keuntungan dari perbedaan harga jual pada pasar yang berbeda," katanya.

Baca Juga

Pelaku Usaha Diingatkan Segera Melakukan Sertifikasi Halal

Ningrum mengakui bahwa memang dalam dalam UU No.5 tahun 1999 suatu perjanjian tertutup dengan sendirinya menjadi ilegal tanpa harus membuktikan dampak yang ditimbulkan.

Kendati, secara praktik Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus menerapkan pendekatan rule of reason guna membuktikan keberadaan dampak negatif dari suatu perjanjian tertutup.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

 Perjanjian...

1 menit yang lalu

Sengketa Pilkada Taput...

3 menit yang lalu

Kepala BGN Laporkan...

32 menit yang lalu

Selamat! 54 Perwira...

49 menit yang lalu

Soal Riset OCRP, Prabowo...

51 menit yang lalu

Rapim Kemhan dan TNI,...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |