REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual yang menyeret mantan pelatih tim panjat tebing Indonesia HB terus bergulir. Pengurus Pusat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menyatakan telah melaporkan dugaan kasus tersebut kepada International Federation of Sport Climbing (IFSC), sambil mendukung proses hukum yang ditempuh para atlet korban.
Ketua Umum PP FPTI Yenny Wahid mengatakan pelaporan ke federasi internasional merupakan prosedur yang harus dijalankan ketika muncul dugaan pelanggaran serius dalam lingkungan olahraga. Laporan itu juga menjadi bentuk komitmen organisasi untuk menangani kasus secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tingkat internal, FPTI telah membentuk tim pencari fakta sejak awal Februari untuk menelusuri dugaan tindakan yang melibatkan HB. "Tim pencari fakta (TPF) kami juga sedang bekerja mengumpulkan bukti dan dalam waktu dekat juga memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," ujar Yenny dalam konferensi pers di Pelatnas Panjat Tebing, Bekasi, Rabu (4/3/2026).
Yenny menegaskan, prioritas utama federasi adalah melindungi hak dan privasi para atlet yang diduga menjadi korban. Ia menyebut kasus kekerasan dan pelecehan seksual merupakan persoalan sensitif, sehingga identitas korban harus dijaga demi keamanan mereka dan keluarganya.
Sejauh ini, lima atlet panjat tebing telah melaporkan dugaan kekerasan fisik dan pelecehan seksual tersebut ke Mabes Polri. FPTI, kata Yenny, tidak dapat melaporkan secara langsung karena perkara tersebut berkaitan dengan privasi individu.
"Kalau FPTI secara organisasi tidak bisa melaporkan, tetapi kami membantu mencarikan pengacara untuk para korban yang mau melapor ke polisi," kata Yenny
FPTI juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HB dari posisi pelatih. Yenny menyatakan keputusan tersebut diambil setelah federasi menerima sejumlah pengaduan dari para atlet, meskipun proses hukum maupun kerja tim pencari fakta masih berjalan.
Sekretaris Jenderal PP FPTI Wahyu Pristiawan Buntoro menegaskan sejak awal organisasi berkomitmen tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, termasuk pelecehan seksual di lingkungan olahraga.
Meski demikian, Yenny menegaskan HB tetap memiliki hak untuk membela diri melalui proses hukum. Ia mempersilakan mantan pelatih tersebut membuktikan bantahannya di pengadilan jika merasa tidak bersalah terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara itu, HB membantah melakukan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik terhadap atlet. Pelatih yang membawa Indonesia meraih medali di Olimpiade Paris 2024 itu menyatakan, metode latihan keras yang diterapkannya semata untuk membangun mental dan fisik atlet.
Ia mengakui pernah memeluk atau mencium kening atlet yang sedang tertekan, tetapi menurutnya tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral, bukan pelecehan.
sumber : Antara

2 hours ago
1
















































