REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi penyelundupan emas ke luar negeri marak setelah pemerintah memberlakukan aturan pengenaan bea keluar dan tarif bea keluar untuk komoditas ekspor emas mulai akhir 2025 lalu. Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap belasan kasus penyelundupan emas dalam kurun sekitar sebulan pada periode April-Mei 2026.
“Sejak April hingga Mei 2026, tim gabungan berhasil melaksanakan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam keterangannya, dikutip Rabu (27/5/2026).
Hengky menuturkan upaya penyelundupan emas dilakukan melalui jalur penumpang di Terminal 3 keberangkatan internasional. Ia menjelaskan, berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan terhadap barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan menemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.
“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Lebih rinci, ia menjelaskan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap belasan kasus tersebut. Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026) saat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.
Kemudian, pada Selasa (19/5/2026), petugas menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal China berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp 26,18 miliar. Keesokan harinya, Rabu (20/5/2026), dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal China, yakni XWQ yang membawa dua batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar serta FCT yang membawa dua batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp 1,79 miliar.
Tren serupa berlanjut pada Kamis (21/5/2026) dengan penangkapan WW, seorang WNA asal China yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.
Puncak penindakan terjadi pada Ahad (24/5/2026). Petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal China dengan modus membawa emas jenis cast bar. Para terduga pelaku adalah ZH dengan tiga batang emas cast bar seberat 251,8 gram senilai Rp 0,662 miliar, ZL dengan dua batang emas cast bar seberat 401,5 gram senilai Rp 1,06 miliar, WJ dengan dua batang emas cast bar seberat 392,5 gram senilai Rp 1,03 miliar, dan GJ dengan dua batang emas cast bar seberat 414 gram senilai Rp 1,09 miliar.

3 hours ago
1















































