Elpiji 3 Kg Langka, MPR Desak Kementerian ESDM Beri Penjelasan

2 days ago 3

Senin, 03 Februari 2025 - 12:29 WIB

loading...

Elpiji 3 Kg Langka,...

Sejumlah warga mengantre untuk membeli elpiji 3 Kg di salah satu agen elpiji di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Foto/SindoNews/isra triansyah

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan ke masyarakat tentang penataan penjualan elpiji 3 Kg . Hal itu menyusul keluhan masyarakat soal kelangkaan elpiji 3 Kg.

"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan elpiji 3 Kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata Eddy, Senin (3/1/2025).

Anggota Komisi XII DPR ini berpandangan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. "Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual elpiji 3 Kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ujarnya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

Baca Juga

 Warga Antre, Keliling Wilayah, hingga Terpaksa Pakai Kayu Bakar

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli elpiji 3 Kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," tuturnya.

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual elpiji 3 Kg di pengecer bisa berbeda-beda.

Baca Juga

Jebolan Akmil 90-an yang Sukses Jadi Danjen Kopassus, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

"Namun jika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli elpiji 3 Kg di lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.

“Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual elpiji 3 Kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi elpiji 3 Kg dan umumkan kepada warga sekitar," tegasnya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

KPK Diminta Usut Kasus...

14 menit yang lalu

HGB Sudah Resmi Tapi...

32 menit yang lalu

Momen Prabowo Sidak...

33 menit yang lalu

AB+ Malam Ini Kasus...

44 menit yang lalu

Efisiensi Anggaran di...

55 menit yang lalu

Belum Dibayarkan sejak...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |