Eks Pejabat Waskita Karya Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 5 tahun kepada mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto. Majelis hakim memutus Dono terbukti bersalah kerena melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (tol Japek) II atau Tol Layang MBZ, pada 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 21 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim menilai bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan, dalam perkara korupsi jalan tol MBZ ini telah terpenuhi. Karena itu, Dono juga dikenakan pidana denda Rp 150 juta.

Vonis terhadap Dono ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini bahwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya itu bersalah kerena melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ, pada 2016-2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, pada Rabu, 23 April 2025.

Selain pidana kurungan, Dono dituntut pidana denda Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar) kepada korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel. Jaksa menilai bahwa Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |