TEMPO.CO, Jakarta - Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces (Persero) mengadu ke Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat soal gaji dan pesangon sejak 13 tahun lalu belum dibayar. BUMN itu telah dinyatakan pailit pada 25 September 2018 dan dibubarkan pada 2023.
“Dilihat dari terlambatnya gaji sudah 13 tahun,” kata Juru Bicara Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces Muhammad Arham di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menceritakan PT Kertas Leces tidak beroperasi penuh sejak 13 tahun lalu atau pada 2012. Pasalnya, perusahaan tersebut tak lagi mendapat pasokan dari PGN. Akibat kondisi keuangan perusahaan yang terus menipis, gaji karyawan tertunda dibayarkan sejak Mei 2012 dan Juni 2015 upah pekerja pun tak dibayar.
“Dalam kondisi tetap terikat dengan pekerjaan, namun tidak mendapatkan gaji bulanan, kondisi ekonomi karyawan semakin terpuruk,” kata Arham.
Saat ini, ada total tagihan kepada 1.900 orang eks karyawan sebesar Rp 229 miliar. Namun, pada 2022, gaji terutang baru dibayar Rp 83,1 miliar atau sekitar 35 persen dari tagihan dan yang belum dibayar sebesar Rp 145,9 miliar.
Arham mengatakan dalam kondisi ini banyak pekerja yang menjual aset dan harta di rumah, membuka usaha, dan mencoba bekerja di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi pekerja pun makin terpuruk setelah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2015. “Ironisnya banyak terjadi perceraian dikarenakan faktor ekonomi akibat ter-PHK dari perusahaan,” kata dia.
Saat ini juga ada 14 sertifikat tanah PT Kertas Leces masih ditahan Kementerian Keuangan. Padahal berdasarkan putusan hakim pengawasan, tanah tersebut seharusnya diberikan ke kurator untuk dilelang dan hasilnya dibagi ke kreditur serta karyawan Arham mengatakan nilai aset ini pada 2022 masih di kisaran Rp 700 miliar.
Karena itu, Arham mengatakan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces mendesak Kementerian Keuangan agar menyerahkan sertifikat aset berupa tanah kepada Tim Kurator dan agar dilelang secara terbuka agar bisa membagi ke eks karyawan.
Senyampang itu, Aliansi juga meminta Komisi VI DPR untuk mendesak dua kementerian tersebut agar turut menyelesaikan masalah ini. “Kami minta Menkeu dan BUMN untuk menjadi solusi,” kata Arham.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengesahkan pembubaran PT Kertas Leces lewat PP Nomor 9 Tahun 2023. Perusahaan itu telah dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Adapun penyelesaian pembubaran dan likuidasi Kertas Leces dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.