Dukung PPN 12%, Sekretaris Fraksi PD: Masyarakat Menengah ke Bawah Tetap Dilindungi

1 month ago 25

Senin, 23 Desember 2024 - 20:49 WIB

loading...

Dukung PPN 12%, Sekretaris...

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengatakan, kebijakan kenaikan PPN 12% tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah. Foto/istimewa

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," ujar Marwan, Senin (23/13/2024).

Baca Juga

Partai Politik Jangan Cari Muka! Batalkan PPN 12% Lebih Penting Ketimbang Saling Menyalahkan

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial.

Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Marwan menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia.

Baca Juga

 Politik Kita Mirip Drakor

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.

Marwan juga menegaskan bahwa seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Operasi Lilin 2024 Hari...

2 jam yang lalu

Hakim Perintahkan Sita...

2 jam yang lalu

Aset Harvey Moeis Disita,...

2 jam yang lalu

Dukung PPN 12%, Sekretaris...

3 jam yang lalu

Dirut RBT Diminta Ganti...

4 jam yang lalu

 Prabowo Bakal...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |