KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menuturkan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT ditargetkan bisa disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026. Politikus Partai Gerindra itu menyampaikannya saat membuka rapat dengar pendapat penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Besok di paripurna alhamdulillah, insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang sudah lama kita tunggu,” kata Habiburokhman di Kompleks DPR, Jakarta, pada 20 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hari ini Badan Legislasi atau Baleg DPR menuntaskan pembahasan 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam RUU PPRT. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan total DIM itu terdiri dari 290 batang tubuh dan 127 penjelasan dengan rincian.
Kemudian ia merincikan lagi bahwa terdapat 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM bersifat substansi baru, 10 DIM perubahan substansi dan 52 DIM bersifat redaksional. Untuk mempercepat proses, Baleg sepakat bahwa seluruh DIM bersifat tetap otomatis disetujui dalam rapat bersama pemerintah sementara sisanya dibahas oleh panitia kerja.
Anggota Baleg DPR Daniel Johan pun berharap RUU PPRT bisa disahkan menjadi undang-undang setelah 22 tahun masuk program legislasi nasional atau prolegnas. “PKB berharap agar besok RUU ini bisa disahkan menjadi UU saat paripurna,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu dalam keterangan tertulis pada Senin.
Menurut Daniel, PKB selama ini mendukung pengesahan RUU PPRT agar ada payung hukum yang menjamin kesejahteraan pekerja rumah tangga. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pemerintah pusat maupun daerah bakal memberikan pelatihan vokasi melalui disahkannya RUU PPRT.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menjanjikan kepada buruh bahwa RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang. Pada sidang paripurna ke-16 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, Kamis, 12 Maret 2026, DPR menyepakati RUU PPRT menjadi usul inisiatif lembaga legislatif.















































