REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar mendesak para pelaku usaha untuk memastikan kandungan gizi dalam beras fortifikasi benar-benar sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan bergizi tersebut.
"Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu," kata Ajbar saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Ia menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan seluruh aspek, mulai dari proses produksi, kandungan gizi, hingga informasi produk, telah memenuhi ketentuan sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Ajbar menjelaskan, beras fortifikasi merupakan produk yang diperkaya dengan penambahan zat gizi tertentu, sehingga komposisi pada kemasan wajib mencerminkan kandungan sebenarnya.
“Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi," ujarnya.
Ajbar berharap para pengusaha penggilingan dan pengusaha beras dapat menaati aturan ini secara serius. “Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” tegasnya.
Harga Harus Seimbang dan Terjangkau
Selain menyoroti mutu dan kandungan gizi, Ajbar juga meminta agar harga beras fortifikasi tetap terjangkau oleh masyarakat. Ia meminta penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar.
“Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi,” kata Ajbar.
Dorongan ini sejalan dengan kebutuhan untuk mengembangkan beras fortifikasi sebagai produk pangan bergizi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Harga, menurutnya, harus mencerminkan proses produksi dan kandungan gizi yang sebenarnya, sehingga konsumen memperoleh manfaat yang sepadan.
“Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu. Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik,” ujarnya.
Temuan Pelanggaran dan Tindakan Tegas Pemerintah
Pernyataan ini muncul setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan mengejutkan. Sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label, yang merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Ke-25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Atas temuan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas. Amran memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama), Deputi (Bapanas) yang baru kami lantik, awasi, tindak," kata Amran.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang memanipulasi beras fortifikasi. "Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya,” tegas Amran.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

21 hours ago
9










































