DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Polri Dibawa ke Paripurna

6 days ago 15

KOMISI III DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dilanjutkan dari pembahasan tingkat I ke tingkat II.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebelum menyepakati pembahasan ke tingkat II, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mempersilakan fraksi dan pemerintah untuk menyampaikan pandangan. Penyampaikan pandangan ini dipersingkat dengan menyatakan pilihan setuju atau tidak.

"Setuju," jawab delapan fraksi partai politik di DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 9 Juni 2026.

Habiburokhman menuturkan, sebelum disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR yang diagendakan berlangsung siang hari ini, Panja RUU Polri telah menuntaskan pembahasan naskah RUU dengan jumlah daftar inventaris masalah atau DIM sebanyak 112.

Dia merincikan, dari total 112 DIM, 32 di antaranya merupakan DIM tetap; DIM redaksional 36; DIM substansi 12; DIM dihapus 24; dan DIM substansi baru berjumlah 8.

Setelah antar fraksi dan pemerintah menyatakan setuju, Habiburokhman kemudian meminta persetujuan agar pembahasan RUU Polri dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

"Apakah naskah RUU Polri dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan setelah rapat ini?" tanya politikus Partai Gerindra itu.

Sebanyak delapan fraksi DPR dan pemerintah menjawab "setuju" diiringi dengan ketukan palu sidang Habiburokhman.

Adapun, dalam pembahasan bertarikh 8 Juni 2026, Panja RUU Polri dan pemerintah menyepakati batas usia pensiun Kepala Polri atau polisi dengan jabatan perwira tinggi bintang empat ialah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri dapat diperpanjang 1 tahun atau maksimal 61 tahun. "Sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy Hiariej.

Selain itu, pengaturan usia pensiun untuk pangkat tamtama dan bintara disepakati yaitu 59 tahun. Sedangkan batas usia untuk perwira pertama, perwira menengah, serta perwira tinggi yang disepakati adalah 60 tahun.

Panja dan pemerintah juga menyepakati syarat pendaftaran calon anggota Polri paling rendah sekolah menengah atas atau SMA. Ketentuan lain yang disepakati, yakni anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil.

Eddy mengatakan, ketentuan ini termuat dalam Pasal 28 A ayat 1 RUU Polri sebagaimana yang diusulkan pemerintah. Dalam beleid serupa di ayat 2, dijelaskan bahwa fungsi Polri berkaitan dengan jabatan manajerial atau non manajerial pada kementerian dan lembaga di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat.

"Anggota kepolisian juga dapat mengisi jabatan sipil atas permintaan dari kementerian," ucapnya. Permintaan itu dapat dilakukan asal disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur di Pasal 28 A ayat (3).


Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |