DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Kasus Harvey Moeis

2 months ago 54

Jum'at, 14 Februari 2025 - 10:07 WIB

loading...

DPR Apresiasi Hasil...

Pengadilan Tinggi (PT) menaikkan hukuman penjara Harvey Moeis yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara. Foto/Dok SindoNews TV

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan perkara terpidana Harvey Moeis . Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menaikkan hukuman penjara suami Sandra Dewi yang semula hanya 6 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022

“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir, Jumat (14/2/2025).

Menurut dia, dengan diberikannya hukuman maksimal pada Harvey Moeis, berarti hakim tidak punya keraguan atas pembuktian yang dilakukan JPU. Karena jika hakim ragu, maka putusan Pengadilan Tinggi harusnya menguntungkan terdakwa.

Baca Juga

Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat Jadi Alasan Majelis Hakim PT Jakarta Vonis 20 Tahun Penjara

Lalu, apakah terpengaruh pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa koruptor harus dihukum 50 tahun, menurut Nasir, hakim harus melihat fakta persidangan. “Dalam hukuman itu, kalau hakim ada keraguan atas perkara maka putusannya harus menguntungkan terdakwa. Ini hakim malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” kata Nasir.

Dia berharap, putusan PT yang menaikkan hukuman Harvey Moeis akan menjadi catatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan. “Termasuk Komisi Yudisial dalam konteks, menjaga martabat hakim. Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (sebelumnya di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun). Apakah ada sesuatu di putusan PN, sehingga mencederai keadilan publik atau seperti apa begitu,” ungkap Nasir.

MA lewat pengawasannya atau Komisi Yudisial (KY) dinilai perlu melihat putusan PN ini memang murni berdasar fakta persidangan atau karena ada intervensi atau transaksi dan sebagainya. “Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” pungkasnya.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Wamen Christina Ungkap...

12 menit yang lalu

Prabowo Tak Undang PDIP...

33 menit yang lalu

Jumhur Bersyukur TVRI-RRI...

52 menit yang lalu

Sri Mulyani Pastikan...

57 menit yang lalu

Bendum Demokrat Renville...

1 jam yang lalu

Bendum Demokrat Meninggal...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |