DPP Kongres Advokat Indonesia Kutuk Penusukan Anggota oleh Debt Collector

1 week ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) mengecam dan mengutuk tindakan premanisme serta kejahatan penusukan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap Advokat Bastian Sori, SH, yang merupakan Pengurus DPD KAI Provinsi Banten.

Peristiwa penusukan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau diduga dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance dalam upaya penarikan kendaraan secara paksa di kediaman korban di wilayah Tangerang Selatan. Tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

“Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum,” ujar Presidium DPP KAI yang juga Korwil KAI Wilayah Jawa Barat, Banten dan Jakarta Aldwin Rahadian di Polres Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026).

Aldwin menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana yang berat. Bahkan, apabila dilakukan di pekarangan rumah korban, ancaman pidananya dapat diperberat.

Dia menegaskan bahwa tidak hanya pelaku lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun juga korporasi pemberi kuasa atau pemberi tugas. Dalam KUHP Baru, korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana.

Jika terbukti terdapat pembiaran, kelalaian, atau bahkan kebijakan yang mendorong praktik kekerasan dalam proses penagihan, maka perusahaan pembiayaan dapat dikenakan pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45, 47, dan 48 UU No. 1 Tahun 2023.

Selain itu, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, perusahaan jasa keuangan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu semata.

Aldwin Rahadian juga mengingatkan regulasi OJK secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, di samping potensi gugatan perdata dan pidana.

Aldwin Rahadian menyatakan akan mengawal penuh proses hukum perkara ini, termasuk memberikan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga korban. KAI juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum pidana, perdata, maupun administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,” ujar Aldwin.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |