Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Apa Kata Airlangga Hartarto dan Bahlil?

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Diskon ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 Volt Ampere (VA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari enam paket subsidi dan bantuan pemerintah yang akan diluncurkan pada 5 Juni 2025.

“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga,” kata Airlangga Hartarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diskon tersebut merupakan salah satu insentif untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua 2025. Selain insentif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya, mulai dari diskon transportasi, potongan tarif tol, bantuan sosial, subsidi upah, hingga diskon iuran jaminan kecelakaan kerja.

Rencana pemberian insentif ini dibahas dalam rapat internal yang dipimpin Airlangga di kantornya, Jumat, 23 Mei 2025. Ia mengundang kementerian teknis untuk mematangkan skema pelaksanaan, termasuk regulasi yang kini tengah dipersiapkan oleh masing-masing kementerian.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui adanya kebijakan diskon tarif listrik yang diumumkan oleh Airlangga.

“Saya enggak tahu apakah di kementerian teknis sudah ada atau belum, saya belum tahu. Yang jelas, sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” ujar Bahlil kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai tarif listrik seharusnya melalui mekanisme pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Jika telah disepakati, barulah Kementerian ESDM memberikan instruksi kepada PT PLN (Persero) untuk mengimplementasikannya.

“Dan setelah itu baru saya menyampaikan kepada PLN,” ucap eks Menteri Investasi itu.

Saat ditanya apakah telah terjadi komunikasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan mengenai kebijakan ini, Bahlil menjawab singkat, “Baik-baik semuanya.”

Namun, hingga Senin, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga menyatakan belum menerima surat arahan untuk pemberlakuan diskon tarif listrik. “Belum ada,” ujar Darmawan.

Kebijakan diskon listrik pada Juni-Juli 2025 ini berbeda dari kebijakan serupa yang berlaku pada Januari-Februari 2025 lalu. Saat itu, diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Diskon tersebut merupakan kompensasi atas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku Januari 2025.

Berbeda dari sebelumnya, diskon Juni-Juli kali ini hanya menyasar tiga kategori pelanggan, yaitu yang menggunakan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Meski belum mendapat laporan lengkap, Bahlil menyatakan akan mempelajari kebijakan itu lebih lanjut. “Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” katanya setelah konferensi pers Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.

Sementara itu, Airlangga Hartarto optimistis bahwa stimulus yang disiapkan pemerintah, termasuk diskon tarif listrik, dapat menjadi pendorong konsumsi masyarakat dan menjaga kestabilan ekonomi nasional.

Enam stimulus yang dirancang pemerintah untuk periode libur pertengahan tahun tersebut meliputi:

  • Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
  • Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut.
  • Potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara.
  • Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  • Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.
  • Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Alfitria Nefi P, Han Revanda, dan B berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |