loading...
KPK menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita batal memenuhi panggalan penyidik. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita batal memenuhi panggalan penyidik. Hal itu karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, sejatinya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi penjadwalan ulang pemanggilan sebagai tersangka hari ini. Namun, karena alasan kesehatan Mbak Ita, keduanya batal hadir di kantor Lembaga Antirasuah.
"Ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, bisa jadi nanti ada update, bahwa saudari HGR sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso Semarang," kata Tessa, Selasa (11/2/2025).
Tessa menegaskan, pihaknya akan mencari tahu kebenaran hal tersebut. "KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudari HGR tersebut," ujarnya.
Bahkan, Tessa melanjutkan, pihaknya akan mengirimkan tim dokter guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan. "Juga nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan, saya masih belum bisa sampaikan," ucapnya.
(cip)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya