Di Balik INDONIA Gantikan JIBOR, Bank Indonesia Beberkan Kisah Fraud di 2012

1 week ago 12

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026 dan menggantinya dengan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan rupiah yang dihitung berdasarkan transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank. Hadirnya INDONIA sebagai pengganti JIBOR memiliki sejarah yang cukup panjang, di antaranya terkait kasus skandal London Interbank Offered Rate (LIBOR).

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Arief Rachman menjelaskan lebih dalam mengenai latar belakang kehadiran INDONIA. Ia mengawali dengan penjelasan mengenai pentingnya suku bunga acuan rupiah. Menurut dia, suku bunga acuan menjadi rujukan harga berbagai produk keuangan, seperti kredit. Ketika lembaga keuangan menerbitkan surat berharga, misalnya dengan skema floating, maka akan digunakan satu harga acuan.

Alasan kedua, suku bunga acuan menjadi indikator dalam pengambilan keputusan, misalnya saat perusahaan meminjam dana atau mengajukan kredit ke bank. Ketiga, dalam konteks pengembangan instrumen di pasar keuangan, suku bunga acuan berfungsi sebagai instrumen mark to market. Mark to market berarti menilai harga suatu instrumen pada kondisi, waktu, dan titik tertentu, sehingga pada saat pembukuan terdapat harga yang jelas karena memiliki acuan.

Nah, harga acuan itu harus punya referensi yang baik dan transparan,” ujar Arief dalam taklimat media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut, Arief mengatakan langkah BI mengganti JIBOR dengan INDONIA merupakan bagian dari upaya reformasi pasar keuangan global. Hal itu mengingat Indonesia merupakan bagian dari National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR). Ia pun menyinggung kasus fraud LIBOR yang mencuat pada 2012.

“Latar belakangnya, jadi di tahun 2012 ada (kasus skandal) LIBOR. Dulu ketika pasar keuangan mulai berkembang sejak tahun 50-an, 60-an, 70-an, 80-an, suku bunga acuan yang digunakan di pasar keuangan adalah LIBOR. Mirip dengan JIBOR,” ujar Arief.

Pada masa itu, katanya, pasar keuangan dunia memang berpusat di London. LIBOR dioperasikan dengan suku bunga overnight di London yang berbasis harga penawaran, bukan harga transaksi.

“Nah, di tahun 2012 terungkap bahwa memang ada namanya fraud, terkait dengan LIBOR. Fraud-nya bagaimana? Karena sifatnya ini merupakan suku bunga yang berdasarkan offer, overtrade yang ditawarkan, jadi mereka bisa mengubah. Ketika bank posisinya long, ketika banyak mengutangi orang, untung harganya dinaikkan, offer yang sebenarnya 50 diganti menjadi 100, padahal kalau jualan enggak di 100, tapi di 50,” ungkapnya.

Begitu pula ketika bank berada pada posisi short. Bank akan lebih diuntungkan jika suku bunganya rendah, sehingga melakukan penurunan harga, misalnya yang sebenarnya 100 diturunkan menjadi 50 demi keuntungan.

“Jadi ada beberapa bank yang bersekongkol. Ada beberapa bank besar global menjadi kontributor. ‘Eh lu harganya berapa?’, ‘Lu harganya berapa?’ ‘Oke teng jam 9 kita ambil rata-rata. Sederhananya begitu,” jelasnya.

Aksi persekongkolan tersebut kemudian terungkap. Praktik itu dikenal dengan istilah rigging, yakni menaikkan atau menurunkan harga sesuai kepentingan tertentu. Pada 2013, negara-negara G20 dalam pertemuan di Rusia meminta Financial Stability Board (FSB) mengatasi persoalan LIBOR agar lebih kredibel.

“Akhirnya di 2013 FSB mengidentifikasi beberapa suku bunga acuan yang bisa digunakan untuk kemudian bisa menggantikan LIBOR,” tuturnya.

Selanjutnya, otoritas keuangan global bersepakat menghentikan penggunaan LIBOR sebagai acuan suku bunga pinjaman antarbank pada 2021. Negara-negara kemudian memperkenalkan suku bunga pengganti LIBOR.

Amerika Serikat, misalnya, mengganti LIBOR dengan Secured Overnight Financing Rate (SOFR). Singapura menggunakan Singapore Overnight Rate Average (SORA), sedangkan Jepang menggantinya dengan Tokyo Overnight Average Rate (TONA).

“Jadi ini adalah beberapa suku bunga pengganti LIBOR yang diterbitkan oleh beberapa otoritas di negara-negara tersebut. Negara-negara ini memilih untuk transisi secara penuh, enggak transisi secara berkala tetapi full,” terangnya.

“Kita (BI) ini member G20, jadi kita punya kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi keputusan dari G20. Kalau dibandingkan negara lain, kita relatif tidak terlalu depan, tapi tidak terlalu belakang. Indonesia sudah menghentikannya pada 31 Desember 2025,” lanjutnya.

Menurut Arief, sejumlah negara lain seperti Thailand, Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, dan Australia masih dalam proses menggantikan LIBOR.

Bank Siap Berlakukan INDONIA

Arief mengatakan peralihan dari JIBOR ke INDONIA akan lebih mencerminkan kondisi pasar secara riil sehingga praktiknya menjadi lebih transparan dan kredibel. INDONIA dinilai lebih memenuhi syarat sebagai suku bunga acuan.

Dengan berbasis transaksi aktual, INDONIA dianggap lebih akurat dan objektif serta mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara nyata. Hal itu menjadi bagian dari reformasi suku bunga acuan yang sejalan dengan praktik terbaik global guna memperkuat pendalaman pasar keuangan Indonesia.

“INDONIA adalah harga yang lebih transparan dan kredibel, sehingga bisa digunakan sebagai acuan oleh pelaku pasar,” tuturnya.

INDONIA sejatinya telah disiapkan sejak Agustus 2018, paralel dengan publikasi JIBOR. Kebijakan pengakhiran JIBOR diumumkan pada 27 September 2024 disertai panduan transisi yang disusun NWGBR.

Pelaku pasar secara bertahap juga telah mengacu pada INDONIA. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan nilai kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dengan acuan JIBOR turun 67,7 persen dari Rp 140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp 45,28 triliun pada September 2025. Sementara itu, nilai kontrak yang memiliki fallback rate dan jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 meningkat 35,9 persen dari Rp 164,48 triliun menjadi Rp 223,76 triliun.

Seiring meningkatnya transparansi pasar, aktivitas transaksi di Pasar Uang Antarbank (PUAB) juga menunjukkan kinerja positif. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank dalam rupiah mencapai sekitar Rp 15,4 triliun per hari atau sekitar 63,5 persen dari total transaksi pasar uang.

Arief menerangkan sebanyak 17 bank di Indonesia sebelumnya menjadi kontributor JIBOR dan kini telah beralih ke INDONIA. Ia meyakini perbankan siap menjalankan INDONIA seiring terbangunnya sinergi antara BI, OJK, Kementerian Keuangan, serta Asosiasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Indonesia (Apuvindo) dalam NWGBR.

“Dengan kita bersinergi, tentunya kita bisa dengan lebih komprehensif melakukan persiapan dalam konteks beralih ke INDONIA. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan OJK, Kemenkeu, dan Apuvindo, bank siap untuk beralih ke INDONIA ke depan,” tegasnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |