Dewas KPK Usut Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut Saat Lebaran

3 weeks ago 12

Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami sejumlah pengaduan publik mengenai pengalihan status penahanan tersangka eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat Lebaran. Dewas sudah menerima beberapa aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026).

Pengaduan itu intinya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah pada 19-23 Maret. Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin (30/3/2026). Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026).

Dewas memastikan tidak main-main dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dewas bakal terus memelototi setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK. "Ini guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang," ujar Gusrizal.

Dewas kemudian mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan secara membangun terhadap KPK. "Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia," ucap Gusrizal.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK berikutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |