Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Jurnalistik

1 week ago 13

Jum'at, 24 Januari 2025 - 17:22 WIB

loading...

Dewan Pers Luncurkan...

Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA - Dewan Pers mengumumkan peluncuran pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menjelaskan, proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan. Selain itu, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

Munculnya Kecerdasan Buatan Haruskan Jurnalis Lakukan Penyesuaian

Menurut Ninik, pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. "Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja. Namun, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi," jelas Ninik dalam jumpa pers yang diselenggarakan pada Jumat (24/1/2025), dikutip dari laman Dewan Pers.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. mencakup:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Teknologi
4. Publikasi
5. Komersialisasi
6. Perlindungan
7. Penyelesaian Sengketa, dan
8. Ketentuan Penutup.

(zik)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Reaksi Jokowi Soal Pagar...

41 menit yang lalu

 AI...

52 menit yang lalu

Candu Tax Amnesty

54 menit yang lalu

WNI di India Antusias...

1 jam yang lalu

Dewan Pers Luncurkan...

1 jam yang lalu

Menteri Raja Juli Ajak...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |