Dewan Pers Akan Meneliti Berita-berita Jak TV yang Diduga Jadi Alat Permufakatan Jahat

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang diduga pesanan pihak lain, yang dibuat dan disebarkan oleh Direktur Jak TV Tian Bahtiar. Hal itu untuk memastikan, apakah produk jurnalistik tersebut memenuhi unsur jurnalistik atau tidak.

“Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai menemui Jaksa Agung di gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ninik mengatakan, dalam konteks untuk memverifikasi produk jurnalistik yang dibuat Tian, mereka tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak JAK TV. “Kami ingin memastikan terlebih dahulu,” ujar dia. 

Perihal dugaan tindak pidana yang dilakukan Tian, Ninik mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk mengusutnya. Ia mengaku tidak akan cawe-cawe soal proses hukum yang sedang diusut jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Tian disebut bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |