KEPOLISIAN Resor Kota Barelang membongkar bisnis judi online yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan perumahan mewah Kota Batam, Kepulauan Riau. Dari lokasi tersebut, polisi mengungkap jaringan perjudian dengan omzet mencapai Rp 10 miliar per bulan.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga tersangka berinisial HR, 43 tahun, HL, 35 tahun, dan ET, 40 tahun. Ketiganya diduga menjalankan operasional situs judi online dari rumah di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.
Kapolresta Barelang Komisaris Besar Anggoro Wicaksono mengatakan polisi menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan senilai total Rp 1.001.460.000. “Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.001.460.000,” kata Anggoro melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Mei 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Komisaris M. Debby Tri Andrestian mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di kawasan perumahan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah itu pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 14.45 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para tersangka tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online. Mereka juga mencatat arus pemasukan dan pengeluaran dana melalui sistem payment gateway.
Menurut Debby, HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina. Adapun HL dan ET bertugas mengelola transaksi keuangan, mencatat arus dana, serta mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.
Polisi mengungkap jaringan tersebut menggunakan sejumlah situs, antara lain MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM. Para pelaku juga mempromosikan situs judi melalui Facebook, Instagram, dan TikTok.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas itu telah berlangsung selama dua tahun sejak 2024. Polisi juga menyebut rumah yang digerebek merupakan markas operasional kedua setelah para pelaku dua kali berpindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 16 unit telepon genggam, tiga tablet, satu laptop, dua CPU, empat monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai sekitar Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait tindak pidana perjudian online. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pilihan Editor: Ombudsman Filipina: Indonesia Paling Aktif Laporkan Warganya Jadi Korban Operator Judi


















































