Cerita Terungkapnya Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang

2 days ago 9

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi mengungkap kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online, MR, 35 tahun, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, setelah mencurigai bercak darah di dalam mobil yang hendak dijual dua pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus bermula saat anggotanya bertransaksi jual beli mobil dengan tersangka IT alias Jefri di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis malam, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melakukan pemeriksaan awal, anggota polisi tersebut melihat  ada sejumlah kejanggalan. Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya nomor polisi B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak. 

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil,"  ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.  

Atas temuan tersebut, anggota polisi itu berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas untuk membuktikan kecurigaan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan. "Kami mencurigai penjual Jefri ini terduga pelaku curas," ucap Zain.  

Tim Opsnal Unit V Resmob, Polres Metro Tangerang Kota Tangerang kemudian  menangkap Jefri  pada Kamis malam 24 April 2025 pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi. Selanjutnya, sekitar  pukul 23.25 WIB polisi menangkap Dayat  di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.  

Kronologi

Zain menjelaskan perampokan dan pembunuhan ini sudah direncanakan oleh para pelaku. Jefri dan Dayat, kata dia, memesan taksi online dari RSUD Kabupaten Tangerang dengan meminjam ponsel milik seorang sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis malam 24 April 2025.  

Setelah taksi online tiba, kedua pelaku meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, kedua pelaku mengeksekusi korban. “Dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak 4 tusukan," kata Zain. 

Jasad Dibuang ke Kali Baru 

Setelah merampas kendaraan dan membunuh sopir taksi online itu, para pelaku membuang jasad korban ke Kali Baru di wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.  

"Barang bukti pisau, dompet korban berisi identitas korban berlumur darah dan stiker yang dilepas untuk menghilangkan barang bukti telah kami temukan," kata Zain.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," kata Zain.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |