BPOM: Penyalahgunaan Ketamin Meningkat dari 2022 hingga 2024

5 hours ago 1

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Taruna Ikrar mengatakan terjadi tren peningkatan penyalahgunaan ketamin secara signifikan dari 2022 hingga 2024. “Khusus ketamin, kita lihat tahun 2022, tahun 2023, dan 2024 mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” kata Taruna dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.

Taruna menyebut, angka penyalahgunaan ketamin pada 2022 tercatat sebanyak 134 ribu kasus. Kemudian meningkat menjadi 235 ribu kasus per 2023 dan melonjak hingga 440 ribu kasus pada 2024.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, ia mengklaim tren penyalahgunaan ketamin menurun pada 2025 meski tidak menyebutkan jumlah kasusnya. Taruna menyatakan bahwa penurunan kasus itu terjadi setelah BPOM melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran ketamin.

Hal itu berdasarkan penerbitan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 yang memasukkan ketamin sebagai obat-obatan tertentu atau OOT. Kebijakan itu diputuskan lantaran ketamin tidak termasuk narkotika maupun psikotropika yang bisa ditindak oleh Badan Narkotika Nasional.

Taruna meyakini bahwa penurunan angka penyalahgunaan ketamin pada 2025 merupakan hasil dari pengawasan peredaran lewat terbitnya peraturan BPOM. “Tentu eh ini perlu strategi spesifik karena tentu demi menjamin kesehatan khususnya yang berhubungan dengan generasi kita mendatang,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yang belum tercakup dalam hukum positif Indonesia. Dua senyawa yang kini marak disalahgunakan adalah ketamin dan etomidate.

“Ketamin dihirup melalui hidung, sedangkan etomidate dicampur dengan liquid vape dan diisap menggunakan pods,” kata Sigit dalam acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Sigit, tren tersebut mengkhawatirkan karena belum ada aturan yang menggolongkan kedua zat itu sebagai narkotika. “Kedua senyawa berbahaya itu belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujarnya.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam tulisan ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |