Bos Sinarmas Indra Widjaja Sudah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Taspen

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Bos Group Sinar Mas Indra Widjaja di kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Indra Widjaja telah dua kali mangkir dari panggilan KPK karena alasan kondisi kesehatan.

"Ya itu akan menjadi kewenangan penyidik untuk pemanggilannya, karena dua kali itu ada permasalahan kesehatan," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun KPK telah mengirim dua surat panggilan kepada Indra Widjaja pada 12 Februari dan 15 April 2025. Namun, kata Tessa, Bos Sinar Mas itu tidak hadir di dua panggilan tersebut saat KPK ingin memeriksa Indra Widjaja yang diduga terlibat pada kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Tessa memastikan instansinya akan segera memanggil Indra Widjaja. Namun, Tessa masih belum menjelaskan detail waktu pemanggilan tersebut. "Apakah nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kembali? Jadi tunggu saja. Tunggu waktunya yang pasti akan kami beritahu," kata dia.

Tessa juga tidak membeberkan lebih rinci mengenai rencana lembaganya untuk memanggil paksa terhadap Indra Widjaja. KPK, kata dia, masih mempertimbangkan untuk memanggil Bos Sinar Mas itu secara paksa.

"Memungkinkan. Memungkinkan untuk itu (dipanggil paksa). Tapi kembali lagi itu dikembalikan kepada penyidik nanti penilaiannya," ucap Tessa.

Sementara itu, dalam kasus ini eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga antirasuah itu menetapkan Kosasih sebagai tersangka.

KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, ke KPK pada 2022 lalu. Mantan Direktur Utama PT Taspen itu bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |