Belajar dari Komunitas, Legislator PAN Didorong Benahi Permasalahan Sampah di Daerah

1 week ago 15

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan pengarahan dalam acara Workshop Nasional di Jakarta, Ahad (7/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan anggota DPRD dari Fraksi PAN seluruh Indonesia mengikuti Workshop Nasional Pengelolaan Sampah di Jakarta. Dalam kegiatan tersebut, para legislator belajar langsung dari komunitas peduli lingkungan dan petugas kebersihan untuk memperkuat agenda pengelolaan sampah di daerah masing-masing.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan pendekatan berbasis praktik lapangan dipilih agar anggota dewan memahami persoalan sampah secara lebih menyeluruh, mulai dari tingkat rumah tangga hingga pengelolaan di tingkat daerah.

“Anggota DPRD PAN belajar langsung di lapangan untuk kemudian pulang membawa pekerjaan rumah yang jelas bagi daerahnya. Tugas utama anggota dewan adalah memastikan hadirnya regulasi dan alokasi anggaran yang berpihak pada pengelolaan lingkungan,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Menurut PAN, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui kegiatan seremonial atau aksi sesaat. Dibutuhkan dukungan regulasi, penganggaran, dan pengawasan yang berkelanjutan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan efektif di daerah.

Melalui workshop ini, para anggota DPRD didorong menyusun langkah tindak lanjut yang dapat diterapkan di wilayah masing-masing, termasuk penguatan regulasi daerah, dukungan anggaran, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat pengelolaan sampah secara nasional. Berdasarkan data terbaru, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi salah satu lokasi dengan emisi gas metana terbesar dari sektor limbah, sehingga persoalan sampah tidak lagi hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan perubahan iklim.

PAN juga menyatakan dukungannya terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Dalam konteks tersebut, anggota DPRD PAN diminta berperan aktif mengawal penerjemahan kebijakan nasional ke dalam regulasi dan program di tingkat daerah.

“Kebijakan di tingkat pusat hanya akan efektif jika diterjemahkan secara tegas menjadi Perda di tingkat daerah serta diinternalisasi menjadi kebiasaan di tingkat rumah tangga,” ujar Zulkifli.

Melalui pembelajaran langsung dari komunitas dan pelaku lapangan, PAN berharap para legislator dapat membawa perspektif yang lebih praktis dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |