Sedangkan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 5,9 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal hasil penindakan senilai Rp 5,9 miliar. Pemusnahan berlangsung pada 9-10 April 2026 di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto, Jawa Timur.
Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan secara rinci sebanyak 3.973.604 batang. Sedangkan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 5.900.801.940,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.844.918.834,00.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran di dalam mesin insinerator. Pemusnahan dilakukan agar barang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali, sehingga bentuk fisik barang benar-benar musnah.
Sementara itu, pembakaran menggunakan mesin insinerator bertujuan untuk memusnahkan limbah secara efisien, mengurangi volume sampah, dan memusnahkan bahan bebahaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan pemusnahan tidak sekadar perwujudan penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami bahaya dan dampak negatif dari barang kena cukai ilegal.
Ia mengatakan peredaran BKC ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak persaingan usaha yang sehat.
“Sejumlah ketentuan di bidang cukai yang dilanggar di antaranya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” kata Rudy.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, mengedarkan atau memperdagangkan BKC ilegal. Ia berharap masyarakat juga dapat berperan aktif melaporkan adanya indikasi peredaran BKC ilegal ke saluran informasi resmi Bea Cukai.
“Kita akan terus melakukan pengawasan di lapangan dan penindakan hingga tercipta lingkungan yang taat hukum,” kata Rudy.

18 hours ago
1















































