Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai 26 Miliar

1 hour ago 2

Emas batangan ditemukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bea Cukai Ngurah Rai gagalkan upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Ahad (6/9/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial ZG beserta barang bukti berupa 10.418,3 gr atau sekitar 10,4 kg emas batangan (cast bar) dengan nilai diperkirakan mencapai Rp26 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning, yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).

Selain mengamankan barang bukti tersebut, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. “Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan.

Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific berinisial ZG yang dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan. Saat proses boarding, petugas mendapati gerak-gerik ZG yang mencurigakan.

Pemeriksaan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia. Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.

Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengujian melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99%. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |