Penindakan juga menyasar narkoba yang masuk lewat jalur perdagangan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menindak besar-besaran peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang Januari–November 2025, dengan barang bukti 41 juta batang rokok ilegal dan nilai barang Rp71,41 miliar. Dari operasi itu, potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp37,64 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga iklim usaha. “Kami memastikan setiap tindakan yang dilakukan kembali pada tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan pengamanan ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jakarta juga menyita 16.323 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.556 liter etil alkohol, dan 11,25 liter hasil pengolahan tembakau lainnya. Total penindakan cukai mencapai 1.094 kasus, sekaligus menjerat 16 tersangka dan denda perkara Rp8,04 miliar.
Di sisi kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan 885 penindakan dengan komoditas utama obat dan kosmetik, pornografi, makanan-minuman, elektronik, serta bahan kimia. Dari langkah ini, negara terhindar dari potensi kerugian Rp2,62 miliar.
Penindakan juga menyasar narkoba yang masuk lewat jalur perdagangan, dengan 78 operasi sinergi bersama Polri, BNN, dan BPOM sepanjang 2025. Barang bukti yang diamankan mencapai 162,6 kilogram, meliputi 40,5 kg sabu, 30,7 kg ganja, dan 43.772 butir ekstasi.
Bea Cukai memperkirakan 284.534 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, serta biaya rehabilitasi negara yang bisa dihemat Rp250,8 miliar. Angka ini menunjukkan jalur masuk narkoba masih agresif dibidik sindikat, sehingga pengawasan pelabuhan dan bandara tetap krusial.
Dari penerimaan, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat realisasi bea masuk dan cukai Rp3,18 triliun hingga akhir November 2025, sementara pajak dalam rangka impor Rp8,22 triliun. Capaian itu setara 94,78 persen dari target tahun berjalan dan diproyeksikan melampaui 100 persen sampai akhir tahun.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang ilegal yang sudah berstatus milik negara. Barang yang dimusnahkan meliputi 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dan 19.511 botol MMEA setara 12.864,82 liter bernilai Rp9,9 miliar.
Pemusnahan rokok itu menekan potensi kerugian Rp10,5 miliar, sedangkan MMEA menekan kerugian Rp21,1 miliar dari cukai, bea masuk, PPN, dan PPh. Bea Cukai menyatakan operasi seperti Macan Kemayoran akan terus digencarkan untuk memberi efek jera pada pelaku barang ilegal.

1 hour ago
1


































