Modus yang digunakan dalam upaya peredaran narkotika kali ini adalah pola dead drop.
REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA – Bea Cukai Jayapura, bersinergi dengan sejumlah instansi, menggagalkan dua upaya peredaran ganja di wilayah Kota Jayapura, dengan total barang bukti mencapai sekitar 2,82 kilogram ganja kering. Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin mengatakan dua penindakan tersebut berlangsung di jalur transportasi laut dan kawasan perbatasan. Penindakan pertama terlaksana pada Sabtu (5/9/2026) di pintu keberangkatan penumpang Pelabuhan Laut Utama Kelas II Jayapura. Saat itu, petugas Bea Cukai Jayapura bersama Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota menggagalkan pengiriman 163 paket ganja kering dengan berat sekitar 2.805 gram yang diduga akan dibawa menuju Biak menggunakan kapal penumpang.
"Penindakan pertama ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami berkoordinasi dengan Satuan Polairud Polresta Jayapura Kota untuk melakukan pendalaman, pemantauan, serta pemeriksaan terhadap calon penumpang yang dicurigai," jelasnya.
Petugas gabungan pun melakukan pengawasan di area keberangkatan Pelabuhan Laut Jayapura. Dari pemeriksaan terhadap salah seorang calon penumpang berinisial ML yang berprofesi sebagai nelayan, petugas menemukan 163 paket yang berdasarkan penelitian awal diduga kuat berisi ganja kering.
Berselang sehari kemudian, Minggu (6/9), Petugas Bea Cukai Jayapura bersama Administrator PLBN Skouw dan Polsubsektor Skouw menemukan 14,6 gram ganja kering di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw. "Temuan tersebut bermula ketika petugas PLBN Skouw menemukan sebuah wadah plastik bening yang diletakkan di bawah pot bunga tidak jauh dari pintu kedatangan pelintas batas. Benda mencurigakan tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Fungki.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui wadah tersebut berisi Narkotika Golongan I jenis ganja kering. Petugas kemudian melakukan pengecekan dan penyisiran lanjut di sekitar lokasi untuk memastikan keberadaan barang lain yang berkaitan dengan temuan tersebut.
Modus yang digunakan dalam upaya peredaran narkotika kali ini adalah pola dead drop, yaitu penempatan barang oleh pengirim untuk diambil kemudian oleh penerima di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya, tanpa pertemuan langsung antara keduanya. "Umumnya, barang akan disembunyikan oleh pengirim pada tempat yang kurang diperhatikan orang, seperti di sela tanaman, rerumputan, tiang listrik atau tempat lainnya yang sejenis," tambah Fungki.
Saat ini, petugas Bea Cukai telah menyerahterimakan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dalam kedua penindakan tersebut kepada pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Fungki menegaskan bahwa rangkaian penindakan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antarpihak dalam mencegah peredaran narkotika. “Pengawasan pada jalur transportasi dan kawasan perbatasan menjadi perhatian kami. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pengelola kawasan sangat penting dalam mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika, demi melindungi masa depan generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.

2 hours ago
3















































