INFO TEMPO - Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan pemusnahan secara simbolis barang bukti 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu 12 Agustus 2026.
Pemusnahan barang bukti menggunakan mobile incinerator milik BNN RI menjadi bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hadir dalam kegiatan ini Menkopolkam RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelejen Negara Jenderal (Purn) Muhammad Herindra, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV Laksamana Muda Berkat Widjanarko, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin melalui jalur laut. Sebelumnya, tim gabungan mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis 6 Agustus 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti. Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia,” ujarnya.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari analisis intelijen yang komprehensif. Berawal dari informasi intelijen dari aparat Tailan yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 mengenai kapal MV. King Sun, tim melakukan pendalaman dan analisis risiko.
Pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN menerima informasi tambahan dari aparat Tailan berkaitan dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba. Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif, serta dilakukan analisis risiko pergerakan kapal untuk menentukan skema operasi terbaik.
Pada Juli 2026, hasil pemantauan dan analisis intelijen mengindikasikan adanya pengangkutan narkoba menggunakan kapal MV. King Sun yang terpantau bergerak menuju perairan Indonesia. Analisis tersebut diperkuat ketika pada awal Agustus 2026, Polri memberikan informasi kepada Bea Cukai bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkoba dengan kapal yang sama. Selanjutnya Bea Cukai menetapkan kapal tersebut sebagai target operasi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana operasi penindakan gabungan bersama BNN, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
Pada 6 Agustus, KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL bersama Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, berhasil menangkap kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan-Kepri. Tim gabungan kemudian mengawal kapal beserta seluruh awaknya menuju Dermaga Kodaeral IV Batam dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh kompartemen yang mencurigakan di kapal dengan dukungan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam. Untuk memaksimalkan pencarian keberadaan narkoba di kapal tersebut, tim gabungan juga menelusuri alat komunikasi milik awak kapal, serta menginvestigasi awak kapal, hingga mendapatkan petunjuk dan pengakuan dari awak kapal atas keberadaan narkoba tersebut.
Pada Jumat 7 Agustus, tim gabungan berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal. Dari hasil penindakan tersebut, ditemukan 1.298 bungkus (1.030 gram per bungkus) dengan berat total mencapai 1.336 kilogram atau 1,3 ton yang setelah diuji menggunakan alat identifikasi Rigaku, positif mengandung ketamin. Dalam operasi gabungan ini, petugas juga menangkap delapan orang anak buah kapal, yang terdiri dari tujuh orang warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan.
Atas perbuatannya, anak buah kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000. Proses hukum saat ini masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Djaka menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur laut akan terus diperkuat, mengingat jalur tersebut menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara. “Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional. Upaya ini diarahkan untuk mencegah narkoba masuk ke wilayah Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Bea Cukai, BNN, Polri, BIN, dan TNI AL akan terus mengembangkan hasil penindakan untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan melalui jalur laut. (*)















































