Kejagung Usut Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp yang Rugikan Negara Rp 2 Triliun

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus baru terkait korupsi dalam praktik transfer pricing dari hasil pengubahan HS Code sejumlah komoditas ekspor. Dalam penyidikan kasus tersebut, Rabu (12/8/2026) tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dua orang sebagai tersangka BP dan SR. Kedua tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara dari pihak perpajakan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, BP dan SR setelah diumumkan sebagai tersangka, langsung dikerangkeng ke sel tahanan. “Bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi dan terpenuhinya alat bukti, penyidik menetapkan BP dan SR sebagai tersangka terkait penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana transfer pricing oleh PT TPL (Toba Pulp Lestari),” kata Saiful saat konfrensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026) malam.

Kata Saiful, kasus ini dalam penyidikan Jampidsus sejak 9 Maret 2026. Dan dalam rangkaian penyidikan sementara ini, sudah sebanyak 111 saksi yang diperiksa. Kata Saiful, kasus ini terkait dengan transfer pricing dari hasil pengubahan HS Code sepanjang periode 2008 sampai 2025.

Dalam penyidikan sementara ini, tim di Jampidsus fokus pada satu komoditas ekspor, yaitu terkait dengan bubur kertas yang dikelola oleh perusahaan kertas PT TPL.

Saiful menjelaskan, dari fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyidikan, diketahui PT TPL merupakan perusahaan industri pengelolaan bubur kertas dan kehutanan. Sejak 2008, perusahaan tersebut melakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor hasil dari produksi bubur kertas tersebut kepada pihak lain di luar negeri melalui manipulasi harga berdasarkan perubahan HS Code. “Bahwa hal tersebut dilakukan agar nilai produk PT TPL tersebut berkurang dari nilai sebenarnya,” kata Saiful.

Modus pengubahan HS Code untuk memperoleh angka jual yang rendah itu dilakukan untuk menekan nilai pajak ekspor. “Penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasi itu dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kratf pulp. Padahal secara karateristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Dan di sini, HS Code-nya sudah berubah,” ujar Saiful.

Dengan perbuatan tersebut, kata Saiful otomatis berdampak pada penurunan nilai pajak komoditas tersebut yang semestinya dikutip negara terhadap perusahaan itu. “Sehingga berdampak pada kerugian negara,” ujar Saiful.

Kata Saiful, tim penyidik sudah meminta auditor negara untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Akan tetapi, dari estimasi kerugian negara sementara ini mencapai triliunan rupiah. 

“Untuk kerugian negara kita sudah meminta kepada auditor negara. Tetapi sementara ini kerugian negara yang kita hitung sebesar Rp 2 triliun,” ujar Saiful. Selanjutnya, kata Saiful, dalam rangkaian proses tersebut PT TPL meminta bantuan dari tersangka BP dan SR selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak atas objek pajak PT TPIL periode 2020 sampai 2023, dan 2024 sampai 2025. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |