BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri disebut telah menetapkan pendakwah yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. “Syekh Ahmad Al Misry sudah jadi tersangka, barusan dikabari Bareskrim,” kata pihak pelapor bernama Mahdi bin Abdurrohman Al Athos kepada Tempo, Rabu sore, 22 April 2026.
Pengacara korban, Akhmad Cholidin juga menginfokan hal serupa. Tempo mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah, namun ia meminta untuk bertanya ke Humas Polri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Silahkan ke Humas ya, satu pintu,” kata dia, Rabu sore, 22 April 2026. Tempo juga mencoba mengkonfirmasinya kepada Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, namun ia belum merespon telepon atau pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan, sempat memanggil Misry sebagai saksi, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan karena masih berada di Mesir. Azizah menyebut ada 5 korban di kasus ini, semuanya laki-laki. Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2025.
Misry merupakan pendakwah asal Timur Tengah yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia. Kasus ini dilaporkan pada 28 November 2025 atas dugaan pelanggaran Pasal 415 jo 417 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP 2023 dan pasal 6 huruf b, UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, Misry telah membantah semua tudingan tersebut. “Tuduhan pelecehan terhadap santri itu tidak benar adanya,” kata dia dalam video klarifikasinya yang diterima Tempo, Rabu, 22 Maret 2026. Ia mengaku memiliki bukti yang mendukung pernyataannya dan itu sudah diberikan kepada Bareskrim. Dalam video klarifikasinya, Misry mengaku telah memberikan keterangan melalui daring kepada Bareskrim.
Soal keberangkatannya ke Mesir, ia menjelaskan itu bukan untuk menghindari panggilan. Sebab ia terbang ke Mesir pada 15 Maret 2026. “Saya dapat panggilan kepolisian pada 30 Maret 2026, sesudah saya di Mesir.” Kepergiannya ke kampung halaman dikarenakan ibunya yang tengah sakit.
Tempo mencoba menghubungi kuasa hukum Misry, Ahasan Pasinringi, perihal penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun ia belum merespon.















































