Asta Cita: Sistem Ekonomi, Falsafah dan Ideologi Bangsa yang Terancam

1 week ago 13

Oleh: Buya Anwar Abbas*)

Salah satu Asta Cita yang digariskan Presiden Prabowo dalam mengurus bangsa dan negara ini adalah memperkuat ideologi Pancasila.

Untuk itu, sebagai insan pancasilais, tentu saja Presiden Prabowo sangat berharap agar nilai-nilai Pancasila bisa tegak dalam berbagai bidang kehidupan bangsa, termasuk ekonomi.

Dalam bidang ekonomi, kita mengenal dua sistem yang sangat besar pengaruhnya, yaitu sistem ekonomi sosialisme (SES) dan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme (SELK). SELK menyerahkan penyelesaian masalah ekonomi kepada mekanisme pasar. Adapun SES kepada negara.

Keduanya masing-masing dipengaruhi oleh paham atau ideologi sekulerisme dan atau ateisme yang menuntut pemisahan urusan agama dari institusi negara, pemerintahan, dan ruang publik.

Hal itu tentu tidak sejalan dengan paham dan ideologi yang kita miliki, yaitu Pancasila. Sila pertama jelas sekali: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meskipun Indonesia bukan negara agama, negara dan bangsa kita sangat menghormati agama. Bahkan, dalam Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 dikatakan: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Dari Pasal 29 Ayat 1 dan 2 tersebut, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi yang ingin kita bangun bukanlah liberalisme kapitalisme dan bukan pula sistem ekonomi sosialisme. Kita menginginkan sebuah sistem ekonomi yang dituntun oleh nilai-nilai ajaran agama; apakah itu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu sebagai keenam agama yang diakui negara.

Sistem ekonomi yang seperti itu disebut oleh wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta, dengan istilah sistem ekonomi sosialisme versi indonesia. Oleh Sri Edi Swasono. itu disebut sebagai sistem ekonomi sosialisme-religius. Mubyarto menyebutnya sistem ekonomi Pancasila.

Menegakkan dan memperjuangkan sistem ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi yang berketuhanan di negeri ini jelas merupakan kewajiban kita bersama, terutama pemerintah dan para politisi nasional. Sebab, hal itu merupakan amanat dari konstitusi, di mana perwujudannya telah dijelaskan dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Dalam Pasal 33 Ayat 1 dikatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Dalam Ayat 2, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Ayat 3: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ayat 4: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |