Apple Digugat Ihwal Aplikasi Kripto Bodong di App Store

1 day ago 2

RAKSASA teknologi Apple menghadapi gugatan di Pengadilan Distrik California Utara, Amerika Serikat, setelah aplikasi kripto bodong di App Store merugikan pengguna hingga US$ 1,8 juta atau sekitar Rp 32,5 miliar. Gugatan ini menuding Apple lalai dalam menyaring keamanan platformnya sehingga aplikasi palsu dapat beredar luas.

Berdasarkan berkas gugatan dari tiga pengguna, aplikasi penipuan atau scam tersebut berhasil lolos proses peninjauan Apple dengan menyamar sebagai aplikasi dompet digital resmi. Pengguna yang terkecoh dan mengunduh aplikasi tersebut akhirnya kehilangan seluruh aset kripto mereka.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Para penggugat mengunduh aplikasi bernama Sparrow Wallet, padahal dompet Bitcoin resmi Sparrow sebenarnya tidak tersedia di iOS,” demikian bunyi laporan TechCrunch, mengutip berkas gugatan para korban, Senin, 27 Juli 2026.

Para penggugat meminta Apple harus bertanggung jawab atas kerugian finansial tersebut. Sebagai pengelola platform yang menarik komisi hingga 30 persen dari pengembang, Apple dinilai gagal menjalankan pemeriksaan latar belakang dan verifikasi keamanan minimum terhadap aplikasi yang terbit di tokonya.

Gugatan tersebut juga menuduh Apple sengaja membiarkan keberadaan aplikasi palsu di platformnya. Tudingan ini merujuk pada kritik terbuka dari pembuat Sparrow Bitcoin Wallet, Craig Raw, yang menyebut Apple tetap mengizinkan aplikasi tiruan Sparrow Wallet beroperasi meski telah dilaporkan.

Insiden ini kian memperkuat kritik para pengamat teknologi terhadap sistem moderasi App Store yang dinilai rentan ditembus penipuan finansial berbasis rekayasa sosial. Klaim Apple mengenai standar keamanan eksklusif App Store kini dipertanyakan di meja hijau.

Apple menolak memberikan komentar resmi terkait gugatan yang tengah berjalan tersebut. Kendati demikian, perusahaan tetap membela efektivitas sistem keamanan mereka. Pihak Apple menyatakan bahwa aplikasi yang meniru pihak lain merupakan pelanggaran berat terhadap pedoman komunitas dan akan ditindak tegas berupa penghapusan cepat. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |