Anggota Brimob aniaya siswa di Tual hingga tewas resmi dipecat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bripda Mesias Viktor (MS), anggota Brimob pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal AT (14 tahun) pelajar tsanawiyah di Kota Tual, Maluku akhirnya dipecat. Sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) yang digelar Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026) dini hari di Polda Maluku menyatakan Bripda MS melakukan perbuatan tercela.
“Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan prilaku pelanggar (Bripda MS) sebagai perbuatan tercela. Menjatuhkan sanksi adiministratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (pecat) sebagai anggota Polri,” demikian hasil sidang KKEP Polda Maluku melalui siaran pers Mabes Polri yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (14/2/2026).
Sidang KKEP terhadap MS digelar selama 13 jam sejak Senin sore, sampai Selasa dini hari tadi.
Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Dadang Hartanto mengatakan, pemecatan terhadap MS merupakan bentuk dari tanggung jawab Polri untuk menindak tegas personel yang melakukan perbuatan tak pantas di masyarakat. Dalam kasus ini, pemecetan juga sebagai tanggung jawab memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Itu pun tak cukup. Karena, kata Dadang, Kapolri Listyo SIgit Prabowo memerintahkan Polda Maluku untuk memastikan proses penindakan hukum terhadap MS. “Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban,” ujar Dadang.
“Kapolri juga memerintahkan agar seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Dadang menambahkan
Kasus yang menyeret Bripda MS ini, terkait dengan kematian AT, Kamis (19/2/2026). AT, pelajar tsanawiyah di Kota Tual itu, hilang nyawa lantaran dipukul hingga babak belur oleh Bripda MS. Bripda MS adalah anggota Brimob Kompi-1 Batalon Pelopor Polda Maluku.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kemarin menegaskan agar Polda Maluku memberikan sanksi hukum tegas terhadap anggota-anggota yang melakukan perbuatan tercela di masyarakat. “Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Senin (23/2/2026).

9 hours ago
5
















































