Andrie Yunus Bakal Absen Sidang Kedua di Pengadilan Militer

5 hours ago 3

WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus tidak akan menghadiri persidangan kedua kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan digelar pada 6 Mei 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Salah seorang kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Erlangga Julio, mengatakan bahwa Andrie masih menjalani perawatan untuk pemulihan matanya yang mengalami kerusakan akibat disiram air keras pada 12 Maret 2026.

"Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis," kata Julio di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain pemulihan mata, TAUD juga menyampaikan Andrie perlu melakukan kontrol kesehatan untuk memantau hasil cangkok kulitnya yang mengalami luka bakar. Sehingga TAUD memastikan kondisi Andrie belum prima untuk bisa menghadiri persidangan 2 hari mendatang.

Selain masalah kesehatan, Julio juga memastikan bahwa Andrie belum mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Militer Jakarta. Hal itu berdasarkan hasil komunikasi dengan anggota KontraS yang terhubung dengan Andrie.

"Jadi secara formil melalui perspektif hukum acara pidana militer maupun sipil sebenarnya Andrie itu belum menerima panggilan tersebut," kata dia.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin menambahkan bahwa Andrie Yunus sejak awal telah menyampaikan penolakan kasusnya dibawa ke pengadilan militer. Sehingga absensi Andrie juga merupakan penguatan sikapnya yang ingin agar kasusnya diadili di pengadilan umum. "Memang secara tegas disampaikan oleh Andrie bahwa dia menolak apa namanya kasusnya itu disidangkan di peradilan militer," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Andrie dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, yang menjerat empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI sebagai terdakwa. Perintah menghadirkan Andrie disampaikan hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Hakim awalnya menanyakan alasan korban belum dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menanggapi pertanyaan itu, oditur militer menjelaskan bahwa penyidik Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Andrie melalui LPSK. Panggilan pertama dikirim pada 27 Maret 2026 dan mendapat balasan pada 31 Maret.

Oditur menyatakan bahwa surat panggilan kedua telah dikirim pada 3 April 2026 dan mendapat balasan dari LPSK pada 16 April 2026. Namun LPSK, yang memberi pelindungan bagi Andrie, menyatakan korban saat ini masih dalam perawatan medis baik fisik maupun psikis di rumah sakit.

Hakim kemudian menegaskan bahwa oditur memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan korban terwakili dalam persidangan. Menurut hakim, keterangan korban merupakan bagian penting dalam proses pembuktian perkara.

Hakim menyatakan kehadiran korban tidak harus dilakukan secara fisik di ruang sidang. Ia menilai pemeriksaan dapat dilakukan secara virtual dengan pendampingan LPSK. Majelis hakim memerintahkan oditur untuk mengupayakan kehadiran Andrie dalam persidangan berikutnya.

Hakim menegaskan memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila upaya tersebut tidak berhasil. “Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” kata hakim. 

Riani Susi berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |